Salah satu kelengkapan berkas bagi pelaut untuk pergi berlayar atau naik ke kapal adalah buku pelaut, atau sering juga disebut seaman book.
Untuk itu pelaut diwajibkan mempunyai buku pelaut sebagai tanda bukti
pengesahan awak kapal yang bekerja di kapal tersebut. Dimana buku pelaut
ini mempunyai masa berlaku 4 (empat) tahun dan diperpanjang sebanyak 2
(dua) kali setiap 2 (dua) tahun. Adapun isi di dalam buku pelaut adalah
identitas pemilik, pengesahan dan juga masa berlaku dari pejabat
berwenang, catatan khusus, catatan kesehatan, daftar ijazah pemilik,
pengalaman berlayar, dll.
Buku pelaut merupakan dokumen resmi yang berbentuk buku dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk keperluan pelayaran. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut, disebutkan bahwa setiap orang yang bekerja sebagai awak kapal pada kapal niaga berukuran 35 GT atau lebih, untuk kapal motor ukuran 105 GT atau lebih untuk kapal tradisional atau kapal perikanan berukuran panjang 12 meter atau lebih wajib memiliki buku pelaut.
Baru-baru ini Direktorat Perhubungan Laut mengeluarkan penerapan untuk membuat buku pelaut secara online dengan mudah dan praktis, yaitu dengan menggunakan perangkat atau sistem database cara pembuatan buku pelaut yang terhubung langsung atau terintegrasi dalam sistem database di situs resmi pelaut.dephub.go.id. Mungkin saja ini salah satu cara untuk menghindari buku pelaut palsu yang dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Sebelum mengajukan permohonan pembuatan buku pelaut online, ada baiknya mengetahui syarat-syarat untuk kelengkapan berkas pembuatan pelaut online, diantaranya adalah :
Buku pelaut merupakan dokumen resmi yang berbentuk buku dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk keperluan pelayaran. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut, disebutkan bahwa setiap orang yang bekerja sebagai awak kapal pada kapal niaga berukuran 35 GT atau lebih, untuk kapal motor ukuran 105 GT atau lebih untuk kapal tradisional atau kapal perikanan berukuran panjang 12 meter atau lebih wajib memiliki buku pelaut.
Baru-baru ini Direktorat Perhubungan Laut mengeluarkan penerapan untuk membuat buku pelaut secara online dengan mudah dan praktis, yaitu dengan menggunakan perangkat atau sistem database cara pembuatan buku pelaut yang terhubung langsung atau terintegrasi dalam sistem database di situs resmi pelaut.dephub.go.id. Mungkin saja ini salah satu cara untuk menghindari buku pelaut palsu yang dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Sebelum mengajukan permohonan pembuatan buku pelaut online, ada baiknya mengetahui syarat-syarat untuk kelengkapan berkas pembuatan pelaut online, diantaranya adalah :
- Foto Copy Sertifikat Keahlian Pelaut atau Sertifikat Ketrampilan Pelaut seperti; BST, AFF, SSO, BOCT, MEFA, IJASAH PELAUT, KESEHATAN PELAUT, dll. (Cukup BST saja bagi taruna yang ingin prola)
- Surat Keterangan Masa Berlayar yang diketahui Syahbandar atau KBRI setempat. (bagi yang sudah berlayar)
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Rumah Sakit yang direkomendasikan oleh Direktorat Perhubungan Laut.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku.
- Surat Pernyataan Belum Pernah Memiliki Buku Pelaut.
- Foto Copy AKTE KELAHIRAN, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya.
- Pas foto ukuran 5×5 dan 3×4 masing-masing sebanyak 3 lembar, memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang BIRU NAUTIKA (deck) dan MERAH untuk bagian TEKNIKA (mesin).
- Hasil cetak registrasi online buku pelaut.
- Print out sertifikat.
Selain syarat-syarat kelengkapan berkas diatas, ada satu poin yang paling penting adalah sertifikat BST harus online
atau terpublikasikan di situs resmi pelaut.dephub.go.id, karena proses
registrasi buku pelaut online tergantung pada hal tersebut. Jadi sebelum
melakukan registrasi, pemohon harus mengecek terlebih dahulu sertifikat
BSTnya di situs resmi pelaut.dephub.go.id.
Mungkin masih banyak pelaut yang belum terbiasa mengakses aplikasi yang baru dari departemen perhubungan untuk membuat permohonan pembuatan buku pelaut online, baik buku pelaut baru, perpanjangan, ataupun penggantian.
Berikut ini langkah-langkah Membuat Permohonan Buku Pelaut Online :
Mungkin masih banyak pelaut yang belum terbiasa mengakses aplikasi yang baru dari departemen perhubungan untuk membuat permohonan pembuatan buku pelaut online, baik buku pelaut baru, perpanjangan, ataupun penggantian.
Berikut ini langkah-langkah Membuat Permohonan Buku Pelaut Online :
- Membuka Situs dokumenpelaut.dephub.go.id, pilih buat akun (disarankan untuk membuka aplikasi menggunakan firefox/modzila).
- Isi form formulir dengan benar dan lengkap (saya sarankan untuk pengisian username, bisa ditambahkan dengan angka contoh : pelaut89). Jika sudah terisi semua selanjutnya isi kode yang tersedia kemudian klik daftar.
- Cek email (kotak masuk atau spam) yang berisi kode aktivasi, jika belum masuk lakukan pengisian data kembali. Masalah ini biasa terjadi karena situs dokumenpelaut.dephub.go.id sedang maintenance atau diakses banyak orang
- Isi form seafarer code (id pelaut), username, dan security code (kode aktivasi) kemudian pilih submit.
- Tampilan akan berubah untuk login kembali, dengan mengisi username dan pasword yang dibuat sebelumnya.
- Isi kuesioner yang telah disediakan, untuk saran dan komentar mungkin isi saja kata “tidak ada” (langkah ini bisa dilewati dengan cara pilih permohonan dengan cepat).
- Pilih Permohonan kemudian pilih bukupelaut, selanjutnya pilih buat permohonan (semua wajib diisi baik golongan darah, tinggi badan, warna mata dan kulit, terakhir alamat)
- Selanjutnya pilih next dan tempat cetak buku pelaut sesuai syahbandar mana yang ingin dipilih untuk penerbitan buku pelaut online
- Permohonan siap dicetak
Selanjutnya pemohon menyetor hasil print out registrasi permohonan buku
pelaut sesuai jadwal yang ditentukan, yaitu 1 (satu) hari setelah
melakukan registrasi permohonan buku pelaut di Syahbandar. Masa surat
permohonan berlaku 2 (dua) hari, terhitung sehari setelah pembuatan
permohonan buku pelaut online. Setelah penyetoran surat permohonan buku
pelaut online dan dokumen persyaratan lainnya, pemohon diminta untuk
mengecek kode billing yang akan dikirim di email. Dimana masa
tunggu kode billing 1 - 2 minggu setelah menyetor hasil registrasi dan
kelengkapan berkas buku pelaut online lainnya di syahbandar.
Sumber : pelautku.com
Sumber : pelautku.com
Saya lupa print surat permohonannya,,sudah buat lagi tapi tidak bisa
ReplyDelete