Sertifikat pelaut
merupakan salah satu dokumen penting bagi pelaut, dimana sertifikat ini
nantinya dipakai untuk berlayar. Ada beberapa sertifikat yang biasa
dimiliki oleh pelaut, diantaranya sertifikat BST, PSCRB, AFF, MFA, dll.
Dari kesemua sertifikat pelaut, hanya satu yang wajib dimiliki untuk
memulai berlayar yaitu sertifikat BST. Dimana sertifikat BST merupakan
sertifikat utama untuk menunjang dan pendaftaran sertifikat lainnya.
Sertifikat pelaut wajib berstandar STCW Amandemen Manila 2010. STCW
Amandemen Manila 2010 merupakan standar yang diwajibkan setiap pelaut
agar diterima di dunia internasional.
International Maritime Organization (IMO) menuntut para pelaut mengikuti syarat dan ketentuan Standards of Training, Certification and Watchkeeping
(STCW) Amandemen Manila 2010. Hal ini berlaku per satu Januari 2017,
sertifikat kompetensi (COC) ataupun sertifikat keterampilan (COP) yang
belum diupdate mengikuti standar STCW Amandemen Manila 2010 dianggap
tidak berlaku, sehingga para pelaut tersebut tidak akan bisa berlayar.
Jadi para pelaut bisa melakukan updating kompetensinya sesuai standar
STCW di Unit Pelaksana Teknis (UPT). Beberapa unit pelaksana teknis
(UPT) Badan Pengembangan SDM Perhubungan siap memfasilitasi dan
menyelenggarakan diklat kepelautan sesuai standar IMO tersebut. Seluruh
kampus pelaut di bawah BPSDM Perhubungan
sudah diakui sebagai regulator sektor pelayaran niaga nasional untuk
menyelenggarakan diklat profesi dan kemampuan pelaut. Untuk itu, pelaut
Indonesia yang akan mengikuti diklat kepelautan mulai tingkat dasar
sampai mahir bisa dilayani dan dilakukan di kampus-kampus dalam negeri
milik BPSDM Perhubungan, diantaranya :
- Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta;
- Balai Besar Peningkatan Penyegaran dan Pendidikan Ilmu Pelayaran (BP3IP) Jakarta;
- Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang dan PIP Makassar;
- Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya;
- Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang, BP2IP Barombong, BP2IP Sorong, dan BP2IP Malahayati.
Setelah diklat sertifikat maupun pemutahiran ijasah laut, biasanya
pelaut ingin mengecek apakah sudah online atau belum. Untuk aplikasi cek
online sertifikat pelaut yang lama sudah tidak bisa diakses lagi karena
sudah diperbaharui, dimana dengan memasukkan id pelaut 10 digit semua
sertifikat pelaut akan muncul semua. Aplikasi Pengecean sertifikat
pelaut yang baru harus dicek satu-persatu. Hal ini disebabkan karena
banyaknya sertifikat pelaut yang palsu dan ada juga yang asli tetapi
disalahgunakan oleh orang lain dengan mengatasnamakan pemilik asli.
Untuk itu aplikasi cara cek sertifikat diperbaharui untuk menghindari
hal-hal tersebut. Untuk mengecek sertifikat online tebaru tidak jauh
beda dengan yang dulu, hanya saja ada sedikit tambahan fitur terbaru
yaitu munculnya foto pemilik pada setiap sertifikat. Sebelum mengecek
sertifikat pelaut, terlebih dahulu ambil sertifikat yang ingin dicek dan
setelah itu baru mengikuti langkah-langkah berikut :
Contoh Sertifikat Pelaut |
- Buka situs dephubpelaut.go.id dengan menggunakan Firefox/modzila (bisa juga menggunakan HP android dengan cara download terlebih dahulu aplikasi cek sertifikat pelaut di PLAYSTORE)
- Pada tampilan situs terdapat tiga kolom yang akan diisi (kode pelaut, sertifikat, dan captcha). Pilih salah satu saja diantara kedua kolom yang mana ingin dicek (sertifikat kompetensi atau keahlian) kemudian isi kode captcha disamping tepat dibawah kode sertifikat.
- Kolom pertama diisi 10 digit pertama (id pelaut) yang diawali angka 62 (kode Indonesia) untuk mengecek sertifikat kompetensi (COC).
- Kolom kedua diisi 16 digit untuk mengecek sertifikat keterampilan (COP).
- Jika sertifikat yang dicek online maka akan muncul identitas pelaut, sebaliknya jika sertifikat yang dicek tidak online maka akan muncul kata "tidak ada data yang ditemukan untuk kata kunci":
No comments:
Post a Comment