Jakarta – Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan
Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Permendag tersebut mewajibkan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO),
Batubara dan beras menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional.
Menurut Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hartoto bahwa Permendag nomor
82 Tahun 2017 merupakan lompatan besar guna mendongkrak performa neraca
jasa perdagangan Indonesia.
INSA menyambut baik atas upaya yang dilakukan Pemerintah, baik dari
Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN
yang ikut terlibat atas diterbitkannya Permendag 82 Tahun 2017.
Carmelita mengatakan, transportasi laut selalu menjadi sorotan karena
kerap menjadi salah satu penyumbang terbesar defisit neraca jasa
perdagangan Indonesia yang disebabkan kegiatan angkutan ekspor impor
masih didominasi kapal asing.
Di 2016 misalnya, penggunaan kapal asing pada kegiatan angkutan
ekspor impor mencapai 93,7 persen, sedangkan penggunakan kapal
berbendera merah putih hanya 6,3 persen.
Penerapan beyond cabotage juga akan memberikan dampak positif yang
luas pada sektor lainnya, seperti galangan, industri komponen, perbankan
dan penciptaan lapangan kerja.
“Sekali lagi kami mengapresiasi pemerintah yang telah menerbitkan
Permendag 82 tahun 2017, dan kami siap berkontribusi dalam memberikan
pelayanan kepada pengguna jasa ekspor impor,” jelasnya.
Sedangkan Darmansyah Tanamas, Wakil Ketua III DPP INSA menuturkan
Permendag 82/2017 merupakan hasil kerja sama seluruh stakeholder baik
dari pelayaran swasta nasional yakni INSA, BUMN, asosiasi terkait, dan
kementerian terkait.
Pada tahun 2012, INSA bersama BUMN dan kementerian terkait membentuk
tim task force untuk merumuskan percepatan program beyond cabotage di
Indonesia.
Kemudian tanggal 27 Februari 2013, Kementerian Perdagangan bersama
dunia usaha menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of
Understanding/MoU) untuk mengubah term of trade ekspor dari sistem FOB
menjadi CIF. Penandatanganan MoU melibatkan asosiasi terkait, perbankan,
dan Kementerian Perdagangan.
Di bulan Juni 2017, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi
XV terkait Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional. Salah satu fokus
kebijakan menyangkut pemberian kesempatan dan peningkatan peran dan
skala usaha untuk angkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang
ekspor impor.
“Setelah melalui proses yang tidak instan dan melewati proses
panjang. Sehingga kami berharap aturan ini berjalan konsisten, dan
berdampak pada perbaikan kinerja neraca jasa perdagangan Indonesia dan
dampak positif pada sektor lainnya.” pungkasnya.
Sumber : maritimnews.com
No comments:
Post a Comment