Buku Pelaut adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang berisi identitas fisik Pelaut yang tidak berdasarkan standar biometrik sidik jari dan bukan sebagai dokumen perjalanan dan tidak dapat menggantikan paspor.
Dalam hal ini buku pelaut sangat berperan penting bagi seorang pelaut, karena di dalamny terdapat record kerja seorang pelaut, yaitu tercatat secara jelas tanggal pelabuhan sijil sign on maupun sign of seorang pelaut.
Persyaratan penting yang paling harus dilakukan sebelum membuat buku pelaut yaitu mempunyai sertifikat keahlian pelaut BST (Basic Safety Traning) yang bisa anda dapatkan di tempat diklat keahlian pelaut seperti di Poltekpel Surabaya, Pertamina Maritime Traning Center, PIP Semarang, Binasena, dll bagi para calon pelaut maupun Taruna/i yang tentunya belum memiliki sertifikat keahlian pelaut.
Dalam hal ini buku pelaut sangat berperan penting bagi seorang pelaut, karena di dalamny terdapat record kerja seorang pelaut, yaitu tercatat secara jelas tanggal pelabuhan sijil sign on maupun sign of seorang pelaut.
Persyaratan penting yang paling harus dilakukan sebelum membuat buku pelaut yaitu mempunyai sertifikat keahlian pelaut BST (Basic Safety Traning) yang bisa anda dapatkan di tempat diklat keahlian pelaut seperti di Poltekpel Surabaya, Pertamina Maritime Traning Center, PIP Semarang, Binasena, dll bagi para calon pelaut maupun Taruna/i yang tentunya belum memiliki sertifikat keahlian pelaut.
Persyaratan Membuat Buku Pelaut Baru
Sebaiknya jika anda sudah mempunyai buku pelaut (Seaman Book) harus di simpan baik-baik karena buku pelaut merupakan salah satu dokumen penting selain sertifikat keahlian pelaut lainya.
Dibawah ini akan dijelaskan Persyaratan Membuat Buku Pelaut Baru dan atau membuat Buku Pelaut Baru yang hilang.
Persyaratan Membuat Buku Pelaut Baru :
2 hari kerja
Masa Berlaku :
4 tahun (2 kali perpanjangan masing-masing 2 tahun)
- Surat pernyataan belum pernah memiliki BUKU PELAUT
- Foto kopi sertifikat keahlian pelaut dan atau sertifikat keterampilan pelaut, surat keterangan PRALA bagi TARUNA/I yang akan melaksanakan Praktek Kerja Laut
- Surat keterangan masa berlayar yang diketahui syahbandar atau KBRI setempat bagi pelaut yang pernah berlayar
- Surat keterangan kesehatan dari dokter rumah sakit yang direkomendasi
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Foto kopi AKTE KELAHIRAN / Surat Kenal Lahir / Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto ukuran 5x5 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 lembar, memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang BIRU untuk bagian NAUTIKA (dek) dan MERAH untuk bagian TEKNIKA (mesin)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau foto kopi laporan kecelakaan kapal
- Buku Pelaut Lama (asli)
2 hari kerja
Masa Berlaku :
4 tahun (2 kali perpanjangan masing-masing 2 tahun)
Biaya Pembuatan Buku Pelaut
Untuk sementara biaya pembuatan buku pelaut yang di informasikan oleh teman teman berkisar di harga 350 sampai 400 ribu, Terkadang ada juga pelaut yang menginginkan proses dalam pembuatan buku pelaut cepat maka si pelaut ini mengambil jalur Suap pada oknum pembuat buku pelaut.
Sumber : http://hubla.dephub.go.id
Sumber : http://hubla.dephub.go.id
No comments:
Post a Comment