PENGUMUMAN

TANKER YANG DISITA UNTUK TRANSFER MINYAK YANG DIDUGA KE KOREA UTARA

Seperti yang diberitakan, kapal yang berbendera Panama yang diberi Bendera Koti ditangkap oleh pihak berwenang Korea Selatan karena kapal tersebut diyakini telah mengalihkan produk minyak ke Korea Utara meskipun mendapat sanksi internasional, hal itu diberitakan Reuter dengan mengutip petugas bea cukai. Kapal tanker produk minyak tersebut disita di pelabuhan Pyeongtaek-Dangjin, sebelah selatan Incheon, pada minggu kedua Desember 2017.

Kantor berita Yonhap mengatakan bahwa kapal tanker seberat 5.100 ton itu tidak diizinkan meninggalkan pelabuhan tersebut pada 21 Desember dan sedang diperiksa oleh petugas bea cukai karena menduga pasokan minyak ke Korea Utara.
Kapal tersebut dikatakan sebagai kapal kedua yang tengah diselidiki mengenai pasokan bahan-bahan minyak ke kapal-kapal ke Korea Utara, yang dilarang berdasarkan sanksi internasional atas program rudal nuklir Pyongyang.
Yakni, sebuah kapal berbendera Hong Kong yang diidentifikasi sebagai Lighthouse Winmore juga sedang diselidiki karena memindahkan minyak ke sebuah kapal Korea Utara bernama Samjong No. 2. pada 19 Oktober, seperti itulah yang diiformasikan Yonhap.

Korea Utara telah ditemukan telah menerapkan praktik pengiriman yang menyesatkan, termasuk transfer kapal ke kapal, sebuah praktik yang dilarang oleh Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNSCR) 2375 pada tanggal 11 September 2017, beberapa kali sejauh ini. Akibatnya, banyak kapal yang berbendera di negara tersebut telah masuk daftar hitam.
Pada tanggal 22 Desember 2017, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memberlakukan sanksi baru yang lebih keras terhadap Korea Utara.
Sejalan dengan resolusi baru, Negara-negara Anggota PBB melarang pasokan, penjualan atau pengiriman langsung atau tidak langsung ke DPRK minyak mentah, produk minyak bumi olahan, dan berbagai jenis peralatan dan bahan baku.
Pembatasan berlaku untuk wilayah negara anggota, warga negara, kapal berbendera, pesawat terbang, jaringan pipa, jalur kereta api, atau kendaraan dan tidaknya berasal dari wilayah mereka.
Selanjutnya, diputuskan bahwa kapal yang diyakini terlibat dalam kegiatan semacam itu akan disita, diperiksa, dan disita.

No comments:

Post a Comment

SMK PELAYARAN HANG TUAH KEDIRI Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by konradlew. Powered by Blogger.
Published By 0