Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan PT. Biro Klasifikasi Indonesia sepakat bekerja sama dalam rangka pelaksanaan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia.
Hal tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) tentang Pelaksanaan Survei dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dengan Direktur Utama PT. BKI, Rudiyanto pada Jumat (9/2) di Jakarta.
Ditjen Perhubungan Laut merupakan instansi Pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah guna memastikan bahwa kapal-kapal berbendera Indonesia telah memenuhi ketentuan konvensi International Maritime Organization (IMO) termasuk melakukan survei dan sertifikasi statutoria.
Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk memberikan kewenangan pelaksanaan persetujuan, survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia serta untuk mendorong PT BKI untuk menjadi anggota Asosiasi Badan Klasifikasi Internasional (IACS member) Dimana isi perjanjian ini juga menjelaskan ruang lingkup, jangka waktu, ketentuan dan persyaratan-persyaratan dari kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Lebih lanjut, PT. BKI diberikan pelaksanaan persetujuan, survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia dengan daerah pelayaran Internasional yang berukuran GT 500 atau lebih. Sementara itu, pada perjanjian ini PT. BKI juga diberikan beberapa kewenangan untuk melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang hanya berlayar pada daerah pelayaran di wilayah perairan Indonesia.
Untuk survei dan sertifikasi kapal-kapal yang berlayar pada daerah pelayaran selain Internasional diberikan secara bertahap berdasarkan hasil assesment Kemenhub terhadap PT BKI dalam hal kecukupan jumlah surveyor dan jumlah kantor cabang PT. BKI.
Hal tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) tentang Pelaksanaan Survei dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dengan Direktur Utama PT. BKI, Rudiyanto pada Jumat (9/2) di Jakarta.
Ditjen Perhubungan Laut merupakan instansi Pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah guna memastikan bahwa kapal-kapal berbendera Indonesia telah memenuhi ketentuan konvensi International Maritime Organization (IMO) termasuk melakukan survei dan sertifikasi statutoria.
Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk memberikan kewenangan pelaksanaan persetujuan, survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia serta untuk mendorong PT BKI untuk menjadi anggota Asosiasi Badan Klasifikasi Internasional (IACS member) Dimana isi perjanjian ini juga menjelaskan ruang lingkup, jangka waktu, ketentuan dan persyaratan-persyaratan dari kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Lebih lanjut, PT. BKI diberikan pelaksanaan persetujuan, survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia dengan daerah pelayaran Internasional yang berukuran GT 500 atau lebih. Sementara itu, pada perjanjian ini PT. BKI juga diberikan beberapa kewenangan untuk melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang hanya berlayar pada daerah pelayaran di wilayah perairan Indonesia.
Untuk survei dan sertifikasi kapal-kapal yang berlayar pada daerah pelayaran selain Internasional diberikan secara bertahap berdasarkan hasil assesment Kemenhub terhadap PT BKI dalam hal kecukupan jumlah surveyor dan jumlah kantor cabang PT. BKI.
Sumber : djplkemenhub151
No comments:
Post a Comment