PENGUMUMAN

UJIAN KOMPETENSI KEAHLIAN TAHUN TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah bagian dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK. UKK terdiri dari Ujian Praktik Kejuruan yang umumnya diselenggarakan sebelum pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Teori Kejuruan yang merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan Ujian Nasional.

Ujian Praktik Kejuruan dapat dilaksanakan menggunakan standar yang ditetapkan oleh industri, Lembaga Sertifikasi Profesi dan perangkat uji yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tempat-tempat uji kompetensi. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan UKK harus dinyatakan layak sebagai tempat uji kompetensi oleh koordinator Ujian Nasional Tingkat Provinsi atau Lembaga Sertifikasi Profesi. Perangkat ujian praktik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersifat terbuka dan peserta uji dapat berlatih menggunakan perangkat ujian tersebut sebelum pelaksanaan ujian.

Secara umum perangkat Uji Kompetensi Keahlian terdiri atas :
  1. Kisi-kisi Soal/Ujian Teori kejuruan (KST). Kisi-kisi soal ujian Teori Kejuruan merupakan konsep, prinsip-prinsip, prosedur, materi,bahan, dan lain-lain yang harus dikuasai peserta uji dalam melaksanakan pekerjaan bidang tertentu. Kisi-kisi ujian Teori kejuruan terbuka untuk umum.
  2. Soal Teori Kejuruan (STK) adalah berupa soalpilihan ganda dengan 5 opsi jawaban. Soal Teori Kejuruan terdiri dari model Ujian Nasional Berbasis Kertas (Paper-based Test) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (Computer-based Test).
  3. Kisi-kisi Soal Praktik Kejuruan (KSP). Kisi-kisi soal ujian Praktik Kejuruan merupakan kompetensi utama Standar Kompetensi danKompetensi Dasar yang harus dikuasai peserta uji dalam melaksanakan pekerjaan bidang tertentu. Kisi-kisi ujian Praktik kejuruan digunakan sebagai acuan dalam pembuatan perangkat ujian praktik kejuruan (Soal Praktik Kejuruan, LembarPedoman Penilaian, dan Instrumen Verifikasi)
  4. Soal Praktik Kejuruan (SPK) adalah berupa penugasanbagi peserta uji untuk membuat atau proses dan mengerjakan suatu produk/jasa
  5. Lembar Pedoman Penilaian Soal Praktik (PPsp) adalah rubrik yang digunakan untuk pemberian skor setiap komponen penilaian. Lembar penilaian memuat komponen penilaian, sub-komponen penilaian, pencapaian kompetensi, dan kriteria penilaian.
  6. Instrumen Verifikasi Penyelenggara Ujian Praktik Kejuruan (InV) adalah instrumen yang digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain sebagai tempat penyelenggaraan ujian Praktik Kejuruan. Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan pendukung,standar persyaratan tempat/ruang serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal
Adapun dokumen yang dapat diakses secara publik adalah :
  1. Kisi-kisi Ujian Teori Kejuruan
  2. Instrumen Ujian Praktik Kejuruan
  3. POS Ujian Nasional
  4. Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian
Sumber : psmk.kemdikbud.go.id

No comments:

Post a Comment

SMK PELAYARAN HANG TUAH KEDIRI Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by konradlew. Powered by Blogger.
Published By 0