Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Bersama (SKB) Antara
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan
RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri
Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan
UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah):
Usaha Kesehatan Sekolah disingkat UKS adalah program
pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan kesehatan
dan pembinaan lingkungan sekolah sehat atau kemampuan hidup sehat
bagi warga sekolah. Melalui Program UKS diharapkan dapat meningkatkan
pertumbuhan dan perkembangan peserta didik yang harmonis dan optimal, agar menjadi sumber daya manusia yang berkualitas
UKS bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar
peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta
menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan
pertumbuhan dan pekembangan yang harmonis peserta didik.
No comments:
Post a Comment