"Peran
dan tugas dari QRT ini sangat penting agar penanganan di lapangan pada
saat kejadian musibah pelayaran dapat segera terkoordinir dengan baik.
Oleh karenanya, peran dan fungsi QRT dimaksud akan terus ditingkat
melalui pelatihan bersama dan workshop," kata Direktur Kesatuan
Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) yang diwakili oleh Kabid Penegakkan
Hukum Direktorat KPLP Elwin Refindo seusai membuka acara Workshop
Revitalisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pembentukan Quick Response Team
(QRT) hari ini (21/11) di Bekasi.
Menurut
Elwin, dalam pelaksanaan kegiatan pelayaran, khususnya kegiatan
operasional perkapalan tentunya memiliki risiko terjadinya kecelakaan
yang dapat mengancam keselamatan kapal maupun jiwa manusia serta
berdampak bagi lingkungan maritim. Oleh karena itu, dengan adanya
Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/68/2/DJPL-13
tentang Penanggulangan Musibah Pelayaran, maka para Kepala Syahbandar
dan Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai harus tanggap terhadap
penanggulangan musibah pelayaran, seperti operasi pencarian dan
pertolongan (SAR), operasi pemadaman kebakaran dan operasi
penanggulangan pencemaran.
"Untuk
mewujudkan kesiapsiagaan tersebut, maka dalam pelaksanaan operasi
penanggulangan musibah tersebut, para Syahbandar dan Kepala Pangkalan
PLP harus menyiapkan prosedur, personil, peralatan dan bahan, serta
latihan," kata Elwin.
Adapun
berdasarkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut dimaksud,
diamanatkan perlunya pembentukan Tim Reaksi Cepat (Quick Response Team)
yang terdiri atas Tim Gerak Cepat, Tim Pelapor Cepat dan Tim Media Cepat
(Dokumentasi dan Peliputan), serta Pusat Komando dan Pengendali Operasi
Penanggulangan Musibah (Puskodalops).
“Dalam
pelaksanaannya kinerja Quick Response Team dan Puskodalops dinilai
masih belum efektif, sehingga Direktorat KPLP menginisiasi pelaksanaan
Workshop Revitalisasi Petunjuk Teknis Pembentukan Quick Response Team,
yang dilaksanakan melalui 2 (dua) rangkaian kegiatan yakni Review
Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Penanggulangan
Musibah Pelayaran, termasuk pengumpulan data dan evaluasi serta
Penyiapan Bahan Petunjuk Teknis Pembentukan Quick Response Team," kata
Elwin.
Elwin
berharap review Instruksi Dirjen tersebut akan menghasilkan beberapa
rekomendasi antara lain perlu adanya pelatihan kepada personil QRT yang
telah dibentuk oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla,
revitalisasi peran Puskodalops dalam penanganan musibah pelayaran,
penguatan koordinasi dan konsolidasi dengan Kantor SAR guna penetapan
wilayah tanggung jawab SAR di pelabuhan, serta peningkatan peran
kehumasan dalam penyampaikan informasi publik terkait tanggap darurat
dan penanggulangan musibah pelayaran.
Sebagai
tindak lanjut hasil kegiatan tersebut, maka nantinya akan dilakukan
pembahasan terkait penyiapan Bahan Petunjuk Teknis Pembentukan Quick
Response Team yang bersinergi dengan Puskodalops.
Dengan
demikian, kedepan tentunya QRT dapat berfungsi maksimal dalam
penanganan tanggap darurat musibah pelayaran serta mendukung keselamatan
pelayaran di wilayah perairan di Indonesia.
No comments:
Post a Comment