Mengantisipasi terjadinya cuaca ekstrim tujuh hari kedepan, Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan meminta semua pihak dibawah jajarannya untuk dapat mewaspadai dan mengantisipasi hal tersebut.
Dari hasil pemantauan Badan Meteorologi Kimatologi, dan Geofisika (BMKG), diperkirakan pada tanggal 18 hingga 24 Februari 2018, akan terjadi cuaca ekstrim dengan tinggi gelombang 2,5 - 4 meter dan hujan lebat, cuaca ektrim akan terjadi di perairan Laut Cina Selatan bagian utara, Samudera Hindia Barat Bengkulu, Samudera Hindia Selatan Jawa Timur hingga selatan Laut Timor, Samudera Pasifik Utara Laut Kepulauan Talaud dan Timur Filipina.
Mengantisipasi hal tersebut, para kepala UPT diminta untuk melakukan beberapa tindakan preventif. Diantaranya, melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap hari melalui portal BMKG, untuk selanjutnya menyebarluaskan hasil pantauan kepada pengguna jasa. Sementara, operator kapal khususnya nakhoda, diminta untuk melakukan pemantauan cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum berlayar guna mengajukan permohonan SPB.
Bila terjadi cuaca buruk saat pelayaran, nakhoda diharuskan segera melayari kapalnya ke tempat yang lebih aman.
Tak hanya itu, Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar seluruh kapal patroli KPLP dan kapal negara Kenavigasian pada posisi siaga dan segera dilayarkan pada saat menerima informasi bahaya dan atau kecelakaan kapal.
Dari hasil pemantauan Badan Meteorologi Kimatologi, dan Geofisika (BMKG), diperkirakan pada tanggal 18 hingga 24 Februari 2018, akan terjadi cuaca ekstrim dengan tinggi gelombang 2,5 - 4 meter dan hujan lebat, cuaca ektrim akan terjadi di perairan Laut Cina Selatan bagian utara, Samudera Hindia Barat Bengkulu, Samudera Hindia Selatan Jawa Timur hingga selatan Laut Timor, Samudera Pasifik Utara Laut Kepulauan Talaud dan Timur Filipina.
Mengantisipasi hal tersebut, para kepala UPT diminta untuk melakukan beberapa tindakan preventif. Diantaranya, melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap hari melalui portal BMKG, untuk selanjutnya menyebarluaskan hasil pantauan kepada pengguna jasa. Sementara, operator kapal khususnya nakhoda, diminta untuk melakukan pemantauan cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum berlayar guna mengajukan permohonan SPB.
Bila terjadi cuaca buruk saat pelayaran, nakhoda diharuskan segera melayari kapalnya ke tempat yang lebih aman.
Tak hanya itu, Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar seluruh kapal patroli KPLP dan kapal negara Kenavigasian pada posisi siaga dan segera dilayarkan pada saat menerima informasi bahaya dan atau kecelakaan kapal.
Sumber : djplkemenhub151
No comments:
Post a Comment