Dalam melaksanakan program kegiatan untuk tahun anggaran 2018,
BAN-S/M mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: (1) Pencapaian
Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015-2019; (2) Peningkatan
pelaksanaan arah kebijakan Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu:
perangkat, asesor, data, dan manajemen; (3) Pengakuan dan pemanfaatan
hasil-hasil akreditasi oleh pengambil kebijakan dan masyarakat; (4)
Analisis hasil PMPA & Surveilans; dan (5) Laporan dan raw data
sekolah/madrasah dan asesor dari BAP-S/M.
Dalam pelaksanaan akreditasi 2018, Toni Toharudin, Ketua BAN-S/M
menyampaikan bahwa BAN-S/M akan menyelenggarakan Kegiatan Rapat
Koordinasi Nasional (Rakornas)-I antara BAN-S/M dan BAP-S/M. Kegiatan
yang akan dilaksanakan pada 19 hingga 21 Februari 2018 di Tangerang
Selatan ini menjadi ajang sosialisasi 8 langkah Mekanisme Akreditasi
Sekolah/Madrasah. Perubahan langkah dari 10 Langkah pada tahun
sebelumnya menjadi 8 langkah pada tahun ini, merupakan penyesuaian dan
penyempurnaan terhadap pelaksanaan akreditasi yang saat ini dilakukan
secara Online menggunakan Sispena-S/M.
Delapan langkah Mekanisme
AKredittasi tersebut adalah:
Langkah ke-1 Penetapan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah
Langkah ke-2 Penetapan Sekolah/Madrasah Sasaran Visitasi dan Penugasan Asesor
Langkah ke-3 Visitasi ke Sekolah/Madrasah
Langkah ke-4 Validasi Proses dan Hasil Visitasi
Langkah ke-5 Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
Langkah ke-6 Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Langkah ke-7 Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi
Langkah ke-8 Sosialisasi Hasil Akreditasi
Sumber : bansm.or.id
No comments:
Post a Comment