Berikut ini salinan Perpres Nomor 5 Tahun 2018
Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik:
Tujuan dan Sasaran
DAK Fisik Bidang Pendidikan digunakan untuk mendanai kegiatan
pendidikan yang merupakan urusan wajib Daerah sesuai prioritas nasional
sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan untuk
mencapai standar nasional pendidikan.
Tujuan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah untuk pemenuhan
sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan formal dan
nonformal dalam rangka meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan.
Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan diberikan kepada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun yang
diselenggarakan oleh masyarakat, yang berbentuk:
- Sekolah Dasar (SD);
- Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Sekolah Menengah Atas (SMA);
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
- Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Sekolah Luar Biasa (SLB); dan/ atau
- Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
No comments:
Post a Comment