PENGUMUMAN

SEKILAS KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA (INDONESIAN OCEAN POLICY)


Presiden Joko Widodo pertama kali mencanangkan visi “Indonesia Poros Maritim Dunia” saat pidato pelantikannya di depan MPR pada 20 Oktober 2014. Namun, Indonesia baru menetapkan Kebijakan Kelautan yang komprehensif pada bulan Pebruari tahun 2017. Dalam rentang waktu hampir 3 tahun tersebut, berbagai kebijakan dan program yang relevan dengan visi Poros Maritim Dunia telah dilaksanakan, namun hasilnya belum nampak signifikan.

Saat menghadiri KTT-EAS bulan November 2014, Presiden Joko Widodo menguraikan Visi Poros Maritim Dunia menjadi lima pilar utama, yaitu: Pembangunan Budaya maritim, Pengelolaan sumber daya laut, konektivitas dan infrastruktur, diplomasi maritim, dan ketahanan maritim. Kebijakan pembangunan ‘Poros Maritim Dunia’ juga kembali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Sidang IMO MEPC ke 69 di London pada April 2016.

Pada Agustus 2016, Presiden Joko Widodo mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap implementasi konsep Poros Maritim Dunia. Tak lama kemudian, Presiden menerbitkan Inpres No. 07/2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Untuk implementasinya, pada Januari 2017 diterbitkan Perpres RI No. 03/2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Keduanya masih bersifat sektoral.

Pada Februari 2017 diterbitkan Perpres RI No. 16/2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI). Dalam Perpres inilah terdapat definisi resmi “Poros Maritim Dunia”.  KKI disusun berdasarkan enam prinsip dasar, yaitu (1) wawasan nusantara; (2) pembangunan berkelanjutan; (3) ekonomi biru; (4) pengelolaan terintegrasi dan transparan; (5) partisipasi; dan (6) kesetaraan dan pemerataan.

Perpres ‘Indonesian Ocean Policy” ini terdiri atas dua bagian utama, yaitu, (1) Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia; dan (2) Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia. KKI juga adalah Peta Jalan menuju Poros Maritim Dunia melalui 7 Pilar Kebijakan yang diperinci menjadi 76 Strategi, serta Rencana Aksi yang terdiri atas 5 klaster program prioritas.

Sebagai Peta Jalan, KKI menjadi pedoman bagi pemerintah (pusat dan daerah), masyarakat, dan pelaku usaha. Presiden menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman untuk  mengkordinasikan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi terhadap Rencana Aksi KKI.

Perpres RI No. 16/2017 dan Rencana Aksi KKI (Kebijakan Kelautan Indonesia) untuk setiap K/L dapat dilihat pada tautan ini.

Sumber : jurnalmaritim.com

No comments:

Post a Comment

SMK PELAYARAN HANG TUAH KEDIRI Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by konradlew. Powered by Blogger.
Published By 0