Presiden Joko Widodo pertama kali mencanangkan visi “Indonesia Poros
Maritim Dunia” saat pidato pelantikannya di depan MPR pada 20 Oktober
2014. Namun, Indonesia baru menetapkan Kebijakan Kelautan yang
komprehensif pada bulan Pebruari tahun 2017. Dalam rentang waktu hampir 3
tahun tersebut, berbagai kebijakan dan program yang relevan dengan visi
Poros Maritim Dunia telah dilaksanakan, namun hasilnya belum nampak
signifikan.
Saat menghadiri KTT-EAS bulan November 2014, Presiden Joko Widodo
menguraikan Visi Poros Maritim Dunia menjadi lima pilar utama, yaitu:
Pembangunan Budaya maritim, Pengelolaan sumber daya laut, konektivitas
dan infrastruktur, diplomasi maritim, dan ketahanan maritim. Kebijakan
pembangunan ‘Poros Maritim Dunia’ juga kembali disampaikan oleh Presiden
Joko Widodo dalam Sidang IMO MEPC ke 69 di London pada April 2016.
Pada Agustus 2016, Presiden Joko Widodo mengungkapkan
ketidakpuasannya terhadap implementasi konsep Poros Maritim Dunia. Tak
lama kemudian, Presiden menerbitkan Inpres No. 07/2016 tentang
Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Untuk
implementasinya, pada Januari 2017 diterbitkan Perpres RI No. 03/2017
tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.
Keduanya masih bersifat sektoral.
Pada Februari 2017 diterbitkan Perpres RI No. 16/2017 tentang
Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI). Dalam Perpres inilah terdapat
definisi resmi “Poros Maritim Dunia”. KKI disusun berdasarkan enam
prinsip dasar, yaitu (1) wawasan nusantara; (2) pembangunan
berkelanjutan; (3) ekonomi biru; (4) pengelolaan terintegrasi dan
transparan; (5) partisipasi; dan (6) kesetaraan dan pemerataan.
Perpres ‘Indonesian Ocean Policy” ini terdiri atas dua bagian utama,
yaitu, (1) Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia; dan (2)
Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia. KKI juga adalah Peta Jalan
menuju Poros Maritim Dunia melalui 7 Pilar Kebijakan yang diperinci
menjadi 76 Strategi, serta Rencana Aksi yang terdiri atas 5 klaster
program prioritas.
Sebagai Peta Jalan, KKI menjadi pedoman bagi pemerintah (pusat dan
daerah), masyarakat, dan pelaku usaha. Presiden menunjuk Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman untuk mengkordinasikan pelaksanaan,
pemantauan, serta evaluasi terhadap Rencana Aksi KKI.
Perpres RI No. 16/2017 dan Rencana Aksi KKI (Kebijakan Kelautan Indonesia) untuk setiap K/L dapat dilihat pada tautan ini.
Sumber : jurnalmaritim.com
No comments:
Post a Comment