International Ship and Port Security Code (ISPS Code) adalah regulasi
yang IMO (International Maritime Organization) yang secara khusus
mengatur tentang kegiatan-kegiatan dan langkah-langkah yang harus
diambil oleh setiap negara dalam menanggulangi ancaman Terorisme di
laut.
Setelah melalui penandatangan secara resmi oleh negara-negara anggota
IMO, ISPS CODE akhirnya berlaku efektif sejak 1 Juli 2004.
Penyusunan ISPS CODE dimulai sejak tahun 2001, dalam hal ini oleh
Maritime Safety Committee (MSC) bekerja sama dengan Maritime Security
Working Group (MSWG). Kedua badan tersebut dalam suatu sidang Majelis
pada November tahun 2001, mengadopsi resolusi A.924(22). Isi dari
resolusi tersebut adalah melakukan tinjauan ulang terhadap segala
tindakan dan prosedur dalam mencegah kemungkinan aksi teroris yang
mengancam keamanan maritim, khususnya terhadap penumpang kapal dan awak
kapal, serta keselamatan kapal pada umumnya.
Kemudian dalam Konferensi Negara Anggota di London pada 9-13 Desember
2002 (kemudian dikenal dengan nama Konferensi Diplomatik masalah
Keamanan Maritim), disepakati secara bulat untuk memasukkan ISPS Code ke
dalam Konvensi Internasional Untuk Keselamatan Di laut 1974 (SOLAS
1974). Konferensi juga menyetujui amandemen terhadap Bab V dan Bab XI
dari SOLAS, agar sesuai dengan adopsi ISPS Code.
Bab V dari SOLAS yang semula hanya memuat tentang Keselamatan
Navigasi Pelayaran/Kapal, ditambahkan sistim baru yaitu mempercepat
pelaksanaan AIS (Automatic Identification System). Sedangkan Bab XI
dipecah menjadi dua bagian. Bab XI-1 berisi ketentuan yang pada dasarnya
mencakup upaya-upaya khusus (yang sebenarnya merupakan praktek selama
ini) untuk meningkatkan Keselamatan Maritim seperti; meningkatkan
kegiatan Survei dan pemberlakuan Nomor Identifikasi Kapal, serta Dokumen
Riwayat Kapal. Bab XI-2 berisi ketentuan yang sama sekali baru yaitu;
Upaya-upaya Khusus untuk meningkatkan Keamanan Maritim (Special Measures
to Enhance Maritime Security).
Satu hal yang perlu dicatat, bahwa perluasan SOLAS 74 juga mencakup
pada Pelabuhan dan Fasilitasnya. Sesuatu yang sebelumnya belum pernah
ada, walaupun hanya terbatas pada pelabuhan yang memiliki interface
dengan kapal laut.
Pada dasarnya ISPS Code ini terdiri dari 2 (dua) bagian besar, yang
disebut Bagian A (Part A) dan Bagian B (Part B). Bagian A berisi segala
ketentuan yang Wajib dilaksanakan (mandatory) oleh Pemerintah negara
anggota, kapal/ perusahaan dan fasilitas pelabuhan, menyangkut
aturan–aturan yang tercantum dalam Bab XI-2 SOLAS 1974 hasil amandemen.
Sedangkan bagian B berisikan petunjuk-petunjuk / pedoman (guidance)
tentang pelaksanaan dari Bab XI-2 dari apa yang tercantum dalam Bagian
A.
Yang Penting dari ISPS
Karena ISPS Code berlaku secara internasional dan menuntut kerjasama
yang baik, saling pengertian, dan bahasa yang sama antar Negara peserta,
maka ada beberapa istilah yang digunakan memerlukan pamahaman yang sama
pula. Beberapa istilah penting adalah:
- Ship Security Plan (Rencana Keamanan Kapal), yaitu suatu rencana tertulis yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin pelaksanaan setiap tindakan yang diambil diatas kapal, dirancang sedemikian rupa untuk melindungi orang diatas kapal, muatan, peralatan angkutan muatan, gudang penyimpanan/ perbekalan dsb terhadap risiko insiden keamanan.
- Port facility Security Plan (Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan), yaitu suatu rencana tertulis yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin pelaksanaan setiap tindakan yang diambil untuk melindungi segala macam fasilitas pelabuhan dan kapal, orang, muatan, peralatan angkut muatan, tempat-tempat penyimpanan barang didalam fasilitas pelabuhan terhadap risiko insiden keamanan.
- Ship Security Officer (Perwira Keamanan kapal), adalah orang yang berada diatas kapal yang bertanggung jawab kepada nakhoda kapal, ditunjuk oleh Perusahaan Perkapalan, yang bertanggung jawab atas keamanan kapal termasuk pelaksanaan dan pemeliharaan Rencana Keamanan Kapal, dan sekaligus bertindak sebagai penghubung antara Perwira Keamanan Perusahaan dan Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan.
- Company Security Officer (Perwira Keamanan Perusahaan), adalah orang yang ditunjuk oleh Perusahaan yang bertugas menjamin penilaian keamanan (assessment) kapal dilaksanakan, dan bahwa rencana keamanan kapal dikembangkan, diserahkan kepada pejabat untuk mendapatkan persetujuan, dan sesudahnya diimplementasikan dan dipelihara, serta menjadi penghubung antara Perwira keamanan Pelabuhan dan Perwira keamanan Kapal.
- Port Facility Security Officer (Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan), adalah orang yang ditunjuk untuk bertanggung jawab atas pengembangan, pelaksanaan, perubahan dan pemeliharaan dari Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan dan juga menjadi penghubung (liaison officer) antara perwira keamanan kapal dan perwira keamanan perusahaan.
- Security level (Tingkat Keamanan), adalah klasifikasi dari keamanan Kapal dan Pelabuhan, menurut intensitas atau kecenderungan yang dapat terjadi setelah melalui proses pengamatan dan pengumpulan data. Securiy level dibagi dalam 3 tingkatan, dengan level 3 yang tertinggi.
Dalam ISPS CODE, yang dimaksud dengan pelayaran adalah Pelayaran
Internasional. Sedangkan pelabuhan yang dimaksud adalah Pelabuhan yang
melayani pelayaran kapal internasional.
Kriteria kapal yang digolongkan dalam pelayaran internasional (international voyage) adalah:
- Kapal penumpang (lebih dari 12 orang), termasuk yang berkecepatan tinggi.
- Kapal barang, termasuk kapal pengangkut berkecepatan tinggi, 500 ton keatas.
- Mobile Offshore Drilling Unit (MODU), instalasi pengeboran lepas pantai, termasuk drilling unit yang ditarik.
- Fasilitas Pelabuhan yang melayani kapal atau pelayaran internasional. Dalam hal-hal khusus, Negara Anggota (Contracting Government) dapat memperluas ketentuan di atas terhadap fasilitas pelabuhan domestik yang melayani kapal internasional.
Ketentuan-ketentuan dalam ISPS CODE tidak berlaku bagi Kapal Perang,
Kapal bantu Angkatan Laut, atau kapal-kapal lain untuk tujuan non
komersial.
Indonesia termasuk Contracting
Negara karena sudah menandatangani dan meratifikasi ISPS CODE melalui
KEPPRES No 65/ 1980 tentang ratifikasi SOLAS 1974, kemudian Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor KM 33/2003 tentang pemberlakuan Amandemen
SOLAS 1974 tentang Pengamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan di wilayah
Indonesia ( ISPS Code ). Karena itu Indonesia seharusnya tunduk dan
melaksanakan ketentuan dalam ISPS Code secara konsisten dan konsekuen.
Sumber : jurnalmaritim.com
No comments:
Post a Comment