Untuk menjamin keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di seluruh Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor UM 003/11/7/DJPL – 18 tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
Surat edaran tersebut meminta kepada para pengelola Pelabuhan untuk meningkatkan pengawasan terhadap keamanan fasilitas pelabuhan dan kapal yang sedang sandar maupun berlabuh di perairan wilayah kerja masing-masing.
Surat edaran tersebut meminta kepada para pengelola Pelabuhan untuk meningkatkan pengawasan terhadap keamanan fasilitas pelabuhan dan kapal yang sedang sandar maupun berlabuh di perairan wilayah kerja masing-masing.
Kepala Pangkalan juga diminta mengoptimalkan kegiatan patroli kapal-kapal negara sesuai wilayah operasinya masing masing.
Selain itu, Port State Control Officer (PSCO) dalam melakukan pemeriksaan terhadap kapal asing harus meminta keterangan kepada Nakhoda tentang potensi ancaman maupun gangguan keamanan terhadap kapal saat berada di pelabuhan.
Selain itu, Port State Control Officer (PSCO) dalam melakukan pemeriksaan terhadap kapal asing harus meminta keterangan kepada Nakhoda tentang potensi ancaman maupun gangguan keamanan terhadap kapal saat berada di pelabuhan.
Semua pihak diminta agar memastikan penerapan prosedur keamanan di kapal secara konsisten sesuai dengan Ship Security Plan (SSP).
Sumber : djplkemenhub151
No comments:
Post a Comment